1. Para pihak & ruang lingkup
Syarat & Ketentuan ini mengatur hubungan antara PT Socta Creatives Indonesia ("Socta") dan setiap pengguna situs atau pemesan layanan ("Klien"). Layanan meliputi liputan media online dan offline (termasuk televisi nasional), press release, media placement, homeless media, media monitoring, pembuatan website, dan SEO.
Ketentuan khusus dalam penawaran, Surat Perintah Kerja (SPK), atau kontrak yang disepakati kedua pihak berlaku lebih dahulu. Hal yang tidak diatur di sana mengikuti ketentuan ini.
2. Dasar hukum
Ketentuan ini disusun dan ditafsirkan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, antara lain:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1238, 1243, 1244, 1245, 1266, 1320, 1338, dan 1365.
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE).
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, beserta Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers.
- UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, beserta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Indonesia.
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
- UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
- UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
- Peraturan perpajakan yang berlaku, termasuk UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) beserta perubahannya.
3. Terbentuknya perjanjian
- Perjanjian terbentuk ketika Klien menyetujui penawaran secara tertulis, termasuk melalui email atau WhatsApp, dan/atau melakukan pembayaran. Perjanjian sah jika memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata: kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.
- Perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak dan wajib dilaksanakan dengan itikad baik (Pasal 1338 KUHPerdata).
- Persetujuan, pesan, dan dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 UU ITE). Kontrak elektronik mengikat para pihak (Pasal 18 ayat (1) UU ITE).
- Perjanjian yang melanggar undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum tidak memenuhi syarat sebab yang halal dan batal demi hukum (Pasal 1320 jo. Pasal 1337 KUHPerdata). Karena itu Socta tidak menerima pekerjaan sebagaimana diatur pada butir 7.
4. Harga, pembayaran & pajak
- Harga, cakupan pekerjaan, jumlah dan nama media, jadwal, serta termin pembayaran mengikuti penawaran atau invoice yang disepakati.
- Harga belum termasuk pajak kecuali dinyatakan lain. Pajak dikenakan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
- Jika Klien wajib memotong PPh atas pembayaran jasa, Klien menyerahkan bukti potong kepada Socta paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
- Pekerjaan dimulai setelah pembayaran sesuai termin diterima. Keterlambatan pembayaran dapat menggeser jadwal tanpa dianggap sebagai kelalaian Socta.
- Socta tidak mengenakan biaya di luar penawaran tanpa persetujuan tertulis Klien, dan tidak mengenakan denda keterlambatan yang tidak tercantum dalam penawaran.
- Pembayaran hanya dilakukan ke rekening atas nama PT Socta Creatives Indonesia yang tercantum di invoice resmi. Socta tidak bertanggung jawab atas pembayaran ke rekening lain.
5. Kewajiban Socta
- Mengerjakan layanan secara profesional, jujur, dan sesuai cakupan yang disepakati.
- Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang layanan, termasuk hal yang tidak dapat dijamin (Pasal 7 huruf b UUPK).
- Menyampaikan draf naskah untuk disetujui Klien sebelum didistribusikan.
- Melaporkan setiap publikasi dengan tautan, tangkapan layar, atau rekaman tayang yang dapat diverifikasi.
- Tidak memberikan imbalan, suap, atau "amplop" kepada wartawan. Wartawan dilarang menerima suap (Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik), dan pemberian suap kepada penyelenggara negara merupakan tindak pidana menurut peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Menjaga kerahasiaan informasi Klien sebagaimana diatur pada butir 12.
6. Kewajiban & jaminan Klien
- Memberikan informasi, materi, dan persetujuan yang akurat, lengkap, dan tepat waktu.
- Menjamin bahwa materi yang diberikan (teks, foto, video, logo, merek, data) benar, milik Klien atau sah digunakan, dan tidak melanggar hak pihak lain, termasuk hak cipta, merek, dan potret.
- Menjamin memiliki izin usaha, izin edar, atau izin lain yang diwajibkan untuk produk atau kegiatan yang dipublikasikan, misalnya izin BPOM, OJK, atau kementerian terkait.
- Menjamin bahwa dana pembayaran berasal dari sumber yang sah.
- Tidak meminta Socta melakukan pekerjaan yang dilarang pada butir 7.
7. Pekerjaan yang Socta tolak
Socta tidak menerima, tidak memproduksi, dan tidak mendistribusikan konten atau pekerjaan yang melanggar hukum Indonesia, termasuk:
- Berita bohong atau informasi menyesatkan yang merugikan konsumen atau menimbulkan kerusuhan (Pasal 28 ayat (1) dan (3) UU ITE; Pasal 263 dan 264 KUHP).
- Pencemaran nama baik atau fitnah terhadap orang lain (Pasal 27A UU ITE; Pasal 433 dan 434 KUHP), termasuk "black campaign" terhadap pesaing.
- Hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, atau disabilitas (Pasal 28 ayat (2) UU ITE).
- Konten yang melanggar kesusilaan atau bermuatan pornografi (Pasal 27 ayat (1) UU ITE; Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi).
- Promosi perjudian, termasuk judi online (Pasal 27 ayat (2) UU ITE).
- Pengancaman atau pemerasan (Pasal 27B UU ITE).
- Promosi narkotika, psikotropika, atau obat dan pangan tanpa izin edar (UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan).
- Penawaran investasi, pinjaman, atau produk keuangan tanpa izin otoritas, termasuk skema ponzi dan pinjaman online ilegal (UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan).
- Iklan atau klaim yang mengelabui konsumen tentang kualitas, kuantitas, harga, kegunaan, atau jaminan produk (Pasal 9, 10, dan 17 UUPK).
- Iklan di media pers yang merendahkan martabat agama, mengganggu kerukunan antarumat beragama, mempromosikan minuman keras atau zat adiktif secara melanggar hukum, atau memperagakan wujud rokok (Pasal 13 UU Pers).
- Siaran televisi yang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan, bohong, menonjolkan kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika, atau mempertentangkan SARA (Pasal 36 ayat (5) UU Penyiaran), serta iklan siaran yang dilarang Pasal 46 ayat (3) UU Penyiaran.
- Pengungkapan identitas anak yang berhadapan dengan hukum (Pasal 19 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak) atau eksploitasi anak dalam konten promosi.
- Penggunaan data pribadi yang diperoleh atau diungkapkan secara melawan hukum (Pasal 65 UU PDP).
- Penggunaan ciptaan, potret, atau merek pihak lain tanpa izin (Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 12 UU Hak Cipta; Pasal 100 UU Merek).
- Kampanye pemilu atau pilkada yang melanggar jadwal dan ketentuan KPU serta Bawaslu (UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum).
- Pekerjaan yang dibiayai dana hasil tindak pidana atau bertujuan menyamarkan asal-usul dana (Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010).
- Manipulasi mesin pencari yang melanggar hukum, seperti peretasan situs pihak lain, penyisipan tautan tanpa izin, atau akses ilegal (Pasal 30 dan 32 UU ITE).
7a. Akibat pelanggaran butir 7
- Socta berhak menolak pesanan, meminta perbaikan materi, atau menghentikan pekerjaan kapan pun setelah mengetahui adanya pelanggaran.
- Jika Klien secara terbuka mengajukan konten yang ditolak sebelum pekerjaan dimulai, pembayaran dikembalikan penuh.
- Jika pelanggaran diketahui setelah pekerjaan berjalan karena Klien memberikan informasi yang tidak benar atau menyembunyikan fakta, Socta mengembalikan pembayaran dikurangi biaya pekerjaan yang sudah dilakukan dan biaya pihak ketiga yang tidak dapat ditarik kembali, dengan rincian tertulis.
- Socta dapat meminta media menurunkan konten yang terbukti melanggar hukum, dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum jika diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
8. Liputan media, televisi & independensi redaksi
- Sesuai Pasal 4 UU Pers, keputusan akhir atas peliputan, penayangan, penyuntingan, judul, rubrik, durasi, dan penempatan berada pada redaksi masing-masing media. Socta mengupayakan liputan sesuai paket, tetapi tidak dapat memaksa keputusan redaksi.
- Liputan televisi tunduk pada UU Penyiaran dan P3SPS KPI. Jadwal, durasi, dan slot tayang ditentukan stasiun, kecuali untuk slot iklan resmi yang dibeli langsung dari stasiun.
- Konten berbayar dapat ditayangkan dengan label advertorial, iklan, atau konten bersponsor sesuai kebijakan media dan Kode Etik Jurnalistik. Socta tidak menjanjikan konten berbayar tampil sebagai berita redaksional.
- Jika media menolak atau tidak menayangkan dalam jangka waktu yang disepakati, Socta menawarkan media pengganti yang setara atau pengembalian dana sesuai Kebijakan Pengembalian.
- Nama stasiun televisi dan media yang ditampilkan di situs Socta merupakan referensi jangkauan liputan, bukan klaim kemitraan resmi, kecuali dinyatakan lain secara tertulis.
- Jika Klien merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, penyelesaiannya menggunakan hak jawab dan hak koreksi melalui media terkait dan Dewan Pers (Pasal 5 ayat (2) dan (3) serta Pasal 15 UU Pers). Socta membantu menyiapkan permintaan tersebut.
- Masa tayang artikel online mengikuti kebijakan media. Socta tidak menjamin artikel tersedia selamanya atau berstatus dofollow, kecuali disepakati tertulis untuk media tertentu.
9. Homeless media & media sosial
- Homeless media adalah akun informasi di media sosial yang tidak berbadan hukum pers. Publikasi di kanal ini bukan produk pers menurut UU Pers dan tidak mendapat mekanisme penyelesaian Dewan Pers.
- Publikasi di homeless media tunduk pada UU ITE, UUPK, dan ketentuan platform. Konten promosi diberi penanda kerja sama atau promosi jika diwajibkan oleh platform atau peraturan.
- Jangkauan, jumlah tayangan, dan interaksi bergantung pada algoritma platform. Socta tidak menjamin angka tertentu, kecuali disepakati tertulis.
10. Website & SEO
- Jumlah revisi, fitur, dan tahapan (milestone) proyek website mengikuti penawaran. Permintaan di luar cakupan dihitung sebagai pekerjaan tambahan dengan persetujuan Klien.
- Socta tidak menggunakan teknik yang melanggar hukum atau pedoman mesin pencari, seperti peretasan, penyisipan tautan tanpa izin, atau konten yang menyesatkan.
- Hasil SEO dipengaruhi faktor di luar kendali Socta, seperti algoritma mesin pencari dan persaingan. Socta tidak menjamin peringkat tertentu, tetapi berkomitmen pada pekerjaan dan laporan yang transparan.
- Biaya pihak ketiga (domain, hosting, plugin, lisensi) menjadi tanggungan Klien kecuali termasuk dalam penawaran. Domain didaftarkan atas nama Klien.
- Setelah pelunasan, Socta menyerahkan akses administrator, kode sumber, dan kredensial yang menjadi hak Klien.
11. Hak kekayaan intelektual
- Menurut Pasal 36 UU Hak Cipta, pencipta karya pesanan adalah pihak yang membuatnya kecuali diperjanjikan lain. Karena itu para pihak sepakat: setelah pelunasan, hak ekonomi atas hasil kerja yang dibuat khusus untuk Klien (naskah, desain, kode website) dialihkan kepada Klien melalui perjanjian ini (Pasal 16 ayat (2) UU Hak Cipta).
- Hak moral pencipta tetap melekat sesuai Pasal 5 UU Hak Cipta. Socta tidak akan menggunakan hak tersebut untuk menghalangi Klien memakai hasil kerja.
- Komponen pihak ketiga (font, plugin, foto stok, pustaka kode) tunduk pada lisensinya masing-masing.
- Materi milik Klien tetap menjadi milik Klien. Klien memberi izin kepada Socta untuk menggunakannya sebatas pelaksanaan layanan.
- Penggunaan potret seseorang untuk promosi komersial memerlukan persetujuan tertulis orang tersebut (Pasal 12 UU Hak Cipta). Klien bertanggung jawab memperoleh persetujuan atas potret yang Klien serahkan.
- Socta dapat mencantumkan nama Klien dan tautan publikasi yang sudah tayang secara publik di portofolio. Klien dapat menolak dengan pemberitahuan tertulis.
12. Kerahasiaan & data pribadi
- Para pihak menjaga kerahasiaan informasi yang belum dipublikasikan, termasuk rencana peluncuran, harga, dan data bisnis, selama perjanjian berlangsung dan 2 tahun setelahnya, kecuali pengungkapan diwajibkan oleh hukum atau perintah pengadilan.
- Pengolahan data pribadi mengikuti Kebijakan Privasi Socta dan UU PDP. Jika Socta memproses data pribadi atas instruksi Klien, Klien bertindak sebagai pengendali data dan Socta sebagai prosesor data (Pasal 51 UU PDP).
13. Ganti rugi timbal balik
- Klien membebaskan dan mengganti kerugian Socta atas tuntutan pihak ketiga yang timbul dari materi, informasi, atau instruksi Klien yang tidak benar atau melanggar hak pihak lain.
- Socta membebaskan dan mengganti kerugian Klien atas tuntutan pihak ketiga yang timbul dari materi buatan Socta yang melanggar hak cipta pihak lain, atau dari kelalaian Socta.
- Kewajiban ini berdasar pada tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata). Pihak yang menerima tuntutan wajib segera memberi tahu pihak lain dan memberi kesempatan untuk ikut menanganinya.
14. Batas tanggung jawab
- Tanggung jawab masing-masing pihak terbatas pada kerugian langsung yang terbukti akibat kelalaiannya. Tanggung jawab Socta paling banyak sebesar nilai layanan yang telah dibayar Klien untuk pekerjaan yang bersangkutan.
- Batasan ini tidak berlaku atas kesengajaan, penipuan, pelanggaran butir 7, atau hal lain yang menurut hukum tidak dapat dibatasi.
- Ketentuan ini tidak mengalihkan tanggung jawab Socta sebagai pelaku usaha dan tidak mengurangi hak Klien sebagai konsumen. Setiap klausula yang bertentangan dengan Pasal 18 UUPK batal demi hukum, sedangkan ketentuan lainnya tetap berlaku.
15. Wanprestasi & pengakhiran
- Pihak yang tidak memenuhi kewajibannya diberi teguran tertulis dan waktu perbaikan paling singkat 7 hari kalender (Pasal 1238 KUHPerdata).
- Jika tidak diperbaiki, pihak lain dapat mengakhiri perjanjian dengan pemberitahuan tertulis dan menuntut ganti rugi atas kerugian yang terbukti (Pasal 1243 KUHPerdata).
- Untuk pengakhiran sebagaimana diatur dalam butir ini dan butir 7a, para pihak sepakat mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 KUHPerdata sepanjang mensyaratkan putusan pengadilan.
- Pengakhiran tidak menghapus kewajiban pembayaran atas pekerjaan yang sudah dilakukan, kewajiban pengembalian dana, kerahasiaan, dan ganti rugi.
16. Keadaan kahar (force majeure)
Tidak ada pihak yang dianggap lalai jika kewajibannya terhambat oleh keadaan di luar kendali yang wajar, seperti bencana alam, wabah, gangguan internet atau server berskala luas, kebijakan pemerintah, atau gangguan operasional media (Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata). Pihak yang terdampak wajib memberi tahu pihak lain paling lambat 7 hari sejak kejadian. Jika keadaan kahar berlangsung lebih dari 30 hari, masing-masing pihak dapat mengakhiri perjanjian, dan dana untuk pekerjaan yang belum dilaksanakan dikembalikan.
17. Hukum yang berlaku & penyelesaian sengketa
- Ketentuan ini tunduk pada hukum Republik Indonesia.
- Sengketa diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah dalam 30 hari sejak pemberitahuan tertulis. Para pihak dapat menempuh mediasi sesuai Pasal 6 UU No. 30 Tahun 1999.
- Jika tidak tercapai kesepakatan, para pihak memilih Pengadilan Negeri Tangerang.
- Pilihan ini tidak mengurangi hak Klien sebagai konsumen untuk menempuh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sesuai Pasal 45 UUPK.
18. Bahasa, keterpisahan & perubahan
- Ketentuan ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sesuai Pasal 31 UU No. 24 Tahun 2009. Jika terdapat perbedaan tafsir, versi Bahasa Indonesia yang berlaku.
- Jika suatu ketentuan dinyatakan tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, ketentuan lainnya tetap berlaku.
- Socta dapat memperbarui ketentuan ini. Perubahan tidak berlaku surut terhadap pesanan yang sudah disepakati sebelum tanggal pembaruan.